Mandi junub itu ialah mandi yang diwajibkan oleh agama Islam
atas orang-orang mukalaf dari kalangan pria maupun wanita untuk membersihkan
diri dari hadats besar. Dan menurut aturan Syari’at Islamiyah, mandi junub itu
dinamakan mandi wajib dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Mandi
junub ini adalah termasuk dari perkara syarat sahnya shalat kita, sehingga bila
kita tidak mengerjakannya dengan cara yang benar maka mandi junub kita itu
tidak dianggap sah sehingga kita masih belum lepas dari hadats besar. Akibatnya
shalat kita dianggap tidak sah bila kita menunaikannya dalam keadaan belum
bersih dari hadats besar dan kecil. Sedangkan mandi junub yang benar itu ialah
mandi junub yang dilakukan dengan mengamalkan car-cara mandi junub yang
diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.
BEBERAPA KEADAAN YANG DIWAJIBKAN UNTUK MANDI JUNUB
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan dia dianggap dalam
keadaan berhadat besar sehingga diwajibkan dia untuk melepaskan diri darinya
dengan mandi junub. Beberapa keadaan itu adalah sebagai berikut :
Pertama :
Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab
yang lainnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu
alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :
(mengutip hadits di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4
hal. 30 hadits ke 81)
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa
aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah
karena air pula (yakni karena keluar air mani”. HR. Muslim dalam Shahihnya.
Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin
bin Syaraf An Nawawi menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi
dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.
Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar
mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa
aalihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :
(mengutip hadits di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395
hadits ke 291)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu
alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah
duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian
dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan
perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. HR. Bukhari
dalam Shahihnya.
Ketiga :
Berhentinya haid dan nifas (Masalah ini akan dibahas
insyaallah dalam rubrik kewanitaan).
Keempat :
Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib
memandikannya. (Masalah ini akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara
memandikan jenazah”).
CARA MENUNAIKAN MANDI JUNUB
Karena menunaikan mandi junub itu adalah termasuk ibadah
kepada Allah Ta’ala, maka disamping harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah
semata, juga harus pula dilaksanakan dengan cara dituntunkan oleh Rasulullah
sallallahu alaihi wa aalihi wasallam. Dalam hal ini terdapat beberapa riwayat
yang memberitakan beberapa cara mandi junub tersebut. Riwayat-riwayat itu
adalah sebagai berikut :
Pertama:
(mengutip hadits di Sunan Abi Dawud jilid 1 hal. 63
hadits ke 249)
“Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi
wa aalihi wasallam telah bersabda : Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh
yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak
dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan
demikian dari api neraka”. HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu
Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan
hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.
Dengan demikian kita harus meratakan air ketika mandi
janabat ke seluruh tubuh dengan penuh kehati-hatian sehingga dilakukan
penyiraman air ketubuh kita itu berkalai-kali dan rata.
Kedua :
(mengutip hadits di Fathul Bari jilid 1 halaman 429
hadits ke 248)
“Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan :
Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi
junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau
berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari
jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari
itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”.
HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam
Shahihnya hadits ke 316. Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi
demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian
mencuci kedua telapak kakinya”.
Jadi dalam mandi junubnya Rasulullah sallallahu alaihi wa
aalihi wasallam, beliau memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan
jari-jemari beliau. Ini adalah untuk memastikan ratanya air mandi junub itu
sampai ke kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di atasnya. Sehingga air
mandi junub itu benar-benar mengalir ke seluruh kulit tubuh.
Ketiga :
(mengutip hadits di Shahih Muslim Syarh An Nawawi juz 3
hal 556 hadits ke 317)
“Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : Aku dekatkan kepada
Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat.
Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali,
kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu,
kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu
untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau,
kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke
lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian
setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat.
Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan
sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya.
Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak
kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau
menolaknya”. HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas.
Dari hadits ini, menunjukkan bahwa setelah membasuh kedua
telapak tangan sebagai permulaan amalan mandi junub, maka membasuh kemaluan
sampai bersih dengan telapak tangan sebelah kiri dan setelah itu telapak tangan
kiri itu digosokkan ke lantai dan baru mulai berwudhu’. Juga dalam riwayat ini
ditunjukkan bahwa setelah mandi junub itu, sunnahnya tidak mengeringkan badan
dengan kain handuk.
Keempat :
(mengutip hadits di Fathul Bari jilid 1 halaman 372
hadits ke 260)
“Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi
wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam
ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian
tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya
itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka
ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak
kakinya”. HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.
Dari hadits ini, menunjukkan bahwa menggosokkan telapak
tangan kiri setelah mencuci kemaluan dengannya, bisa juga menggosokkannya ke
tembok dan tidak harus ke lantai. Juga dalam hadits ini diterangkan bahwa
setelah menggosokkan tangan ke tembok itu, tangan tersebut dicuci, baru
kemudian berwudlu’.
Dari berbagai riwayat tersebut di atas kita dapat simpulkan,
bahwa cara mandi junub itu adalah sebagai berikut :
- Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.
- Dalam mandi junub, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita. Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.
- Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
- Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.
- Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dibasuh dengan air.
- Setelah itu berwudlu’ sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.
- Kemudian mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
- Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
- Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.
- Disunnahkan untuk melaksanakan mandi junub itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.
Demikianlah cara mandi junub yang benar sebagaimana yang
diajarkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dan juga
telah dicontohkan oleh beliau. Semoga dengan kita menunaikan ilmu ini, amalan
ibadah shalat kita akan diterima oleh Allah Ta’aala karena kita telah suci dari
junub atau hadats besar.
- Tentang pengertian orang yang mukalaf , artinya orang yang telah baligh dari sisi usianya dan telah mumayyiz dari sisi kemampuan berfikirnya. Mumayyiz itu sendiri artinya ialah kemampuan membedakan mana yang bermanfaat baginya dan mana pula yang bermudarat.
- Tentang pengertian hadatas besar , telah diterangkan dalam Salafi ed. 1 th. V hal. ?
- Ar Raudhatun Nadiyah, Al Allamah Shiddiq Hasan Khan, hal. 35.
- Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab, Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, jilid 2 hal. 153, Darul Fiker Beirut Libanon, cet. Th. 1417 H / 1996 M.
Disalin dari: http://alghuroba.org/junub.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar