Dijawab
oleh Ustadz Syahrul Fatwa (Pengajar Ma’had Riyadhush Shalihin Pandeglang,
Banten dan Pengasuh Majalah Al-Furqon)
Tanya:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, bagaimana hukum menjalankan kotak infaq di masjid pada saat ada khotib
naik mimbar atau pada saat pengajian rutin? Jazakallahu khoiron. (Mujiono,
Tanjungpinang)
Jawab:
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Wa’alaikumussalam warohmatullohi wa barakaatuh.
Pertanyaan
ini mengandung dua pertanyaan; Pertama: Hukum menjalankan kotak infak di masjid
saat khotib naik mimbar Kedua: Hukum
menjalankan kotak infak saat pengajian rutin
Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Adapun jawaban soal pertama, maka sebagaimana kita maklumi bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at. (Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’I 1/262)
Karena urgennya khutbah jum’at maka ada beberapa perkara yang
harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah
larangan berbicara ketika khotib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan
hadits ;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: “Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR.Bukhari: 934, Muslim: 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk
melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu krikil, bermain-main jam
dan sebagainya. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum’at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum’at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR.Muslim: 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi
larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan
yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat
isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”.
(Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya: “Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah” (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat
khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan
konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal
tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu
jalannya ibadah.
Adapun soal kedua, menjalankan kotak amal saat pengajian rutin
maka hukum asalnya adalah boleh, dan saya tidak mengetahui ada dalil yang
melarangnya. Allohu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar