"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk menjalan hukum Alloh, jika kamu beriman kepada
Alloh dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman" (QS.An-Nuur:2)
Tidak di
kampus, tidak di kantor, tidak di pertokoan, tidak di bus, tidak di kereta api,
lebih-lebih di tempat-tempat hiburan dengan mudah kita akan temukan dua sejoli
yang belum terikat tali pernikahan asyik berduaan, bergandengan tangan bahkan
berpelukan mesra. Kadang kita menjadi kikuk karenanya. Mau ditegur jadi ribut.
Tidak ditegur merusak pandangan. Akibatnya perjalanan kita menjadi tidak nyaman.
Itulah pacaran. Salah satu budaya sekaligus gaya hidup kaum muda
Indonesia. Dengan alasan penjajakan pra nikah, berbagai carapun dilakukannya.
Yang penting katanya “Tidak MBA (Married By Accident)”. Meskipun realitas
membuktikan tidak sedikit para remaja yang hamil sebelum nikah. Dan telah
melakukan hubungan badan sesama lawan jenisnya.
Sehubungan dengan itu,
mari kita kaji masalah ini dalam tinjauan hukum positif Indonesia. Pada saat
yang sama kita juga perlu membandingkannya dengan hukum Islam, sebagai referensi
dan pedoman tertingggi bagi kehidupan kaum muslimin. Sehingga dengan ini, kita
sebagai kaum muslimin dapat menentukan sikap berkaitan dengan masalah pacaran
ini. Baik terhadap diri kita, saudara kita, anak kita, tetangga kita atau teman
dan kolega kita.
Read More..